INAKOR SULUT RESMI SURATI KEMENTERIAN PUPR, MINTA EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM INPRES JALAN DAERAH DI SULAWESI UTARA
Manado, Pemburufakta.com – Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Sulawesi Utara secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait permintaan evaluasi terhadap pelaksanaan program Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyampaikan bahwa surat tersebut telah dikirimkan melalui layanan pos pada hari Sabtu, Sore ini (7/3/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara di sektor pembangunan infrastruktur.
“Langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan setiap program pembangunan pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Rolly Wenas di Manado.
Menurutnya, program Inpres Jalan Daerah merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat untuk mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur jalan di berbagai daerah guna menunjang konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta hasil pengamatan di lapangan, masih terdapat sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan dan membutuhkan perhatian serius.
“Kami memandang perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Infrastruktur Jalan yang bersumber dari anggaran program Inpres Jalan Daerah, agar prioritas pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan tujuan program tersebut,” katanya.
INAKOR Sulut menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh setiap program pembangunan yang dijalankan pemerintah, namun pengawasan publik tetap diperlukan agar penggunaan anggaran negara berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat luas.
Sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan publik, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara antara lain Komisi V DPR RI pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain itu, tembusan surat juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga, Sekretariat Negara Republik Indonesia, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara.
INAKOR Sulut berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur yang transparan dan akuntabel, sekaligus sejalan dengan semangat pembangunan nasional dalam konsep Asta Cita pemerintah.
Manado, 7 Maret 2026
Ketua INAKOR Sulawesi Utara
Rolly Wenas






