Terkait Dugaan Korupsi Dana Bumdes,Kejaksaan di Minta Periksa dan Tahan Hukum Tua Desa Tikela.
Minahasa, Pemburufakta.com – Skandal dugaan korupsi yang menggerogoti uang rakyat kembali terungkap di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu. Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, dengan nada mendesak meminta Kejaksaan Negeri Minahasa agar segera memeriksa kepala desa beserta seluruh perangkat Desa Tikela. Desakan ini menyusul temuan bukti awal penyimpangan dalam proyek pembangunan talud dan pengelolaan dana BUMDes yang diduga kuat merugikan keuangan negara secara signifikan.
Proyek talud pasang batu semi gravitasi dengan volume 50 meter, lebar kaki 60 cm, lebar kepala 30 cm, serta pagu anggaran Rp180.533.000 untuk pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase) diduga mengalami pengurangan volume pekerjaan sebesar 3 meter. Kamis (2/4/2026) —berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan yang mengungkap fakta mengejutkan— realisasi fisik ternyata tidak sesuai kontrak, bukti nyata adanya permainan angka yang merugikan negara hingga diperkirakan mencapai Rp24 juta. Perbuatan culas ini diduga kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
Tak hanya itu, masyarakat juga mengungkap adanya anggaran perubahan tahap dua pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 23 juta, termasuk di dalamnya anggaran pembuatan gapura senilai Rp 5 juta. Menurut sumber warga, dana Rp5 juta untuk gapura tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya alias fiktif, praktik keji yang merampas hak warga desa. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pengadaan fiktif dan perbuatan merugikan keuangan negara, yang seharusnya diusut tuntas tanpa kompromi.
“Kami masyarakat Desa Tikela sejak dahulu tidak pernah merasakan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan kami,” ujar sejumlah tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya, dengan nada getir dan penuh kekecewaan. Mereka seraya menegaskan tidak akan segan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) jika kejaksaan lamban bertindak, karena selama ini warga hanya jadi korban pembangunan semu.
Selain masalah proyek talud dan gapura, warga juga menyoroti adanya pinjaman dana BUMDes yang dilakukan oleh pengurus BUMDes hingga saat ini belum dikembalikan. Pinjaman tersebut diduga tanpa prosedur yang sah dan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena jabatan, sebuah tindakan semena-mena yang menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara terang-terangan.
Hendra Tololiu menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong kepastian hukum dan meminta Kejaksaan Negeri Minahasa segera memproses temuan ini guna mencegah kerugian negara lebih besar serta menegakkan keadilan bagi masyarakat Desa Tikela. Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh pandang bulu dan harus segera menangkap oknum kepala desa beserta perangkatnya yang terlibat, sebelum bukti-bukti lebih banyak hilang. (Tim/Red)






