Kuasa Hukum Lenny Manueke Desak Polres Bitung Terbitkan SP2HP: Bukti Pidana Tak Terpenuhi!
Bitung, Pemburufakta.com – Tim kuasa hukum Lenny Manueke, Raymond Wulanta SH, M.Hum dan Markus Tojang SH, secara tegas menyampaikan desakan kepada penyidik Polres Bitung untuk menghentikan perkara dugaan penggelapan sertifikat yang menetapkan klien mereka sebagai tersangka. Menurut pengacara, status tersangka yang melekat pada Lenny Manueke tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena bukti yang diajukan pelapor, Farida Fausi, sama sekali tidak memenuhi unsur tindak pidana penggelapan.
Dalam keterangan persnya, Raymond Wulanta menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan Farida Fausi terkait penggelapan sertifikat Nomor 1321. Namun, fakta persidangan perdata di Pengadilan Negeri Bitung dengan perkara Nomor 167/Pdt.G/2025/PN Btg justru membuktikan sebaliknya. Sertifikat Nomor 1321 (yang berkaitan dengan perkara) telah diagunkan ke bank oleh Farida Fausi sendiri, sehingga tidak mungkin terjadi penggelapan oleh Lenny Manueke sebagaimana didalilkan dalam laporan polisi.
“Klien kami, Lenny Manueke, mencari kepastian hukum atas status tersangka yang dikeluarkan penyidik. Dalam pembuktian di persidangan perdata, jelas terungkap bahwa sertifikat tersebut sudah dijaminkan ke bank oleh pelapor. Jadi, mana mungkin klien kami menggelapkan sesuatu yang memang sedang dalam penguasaan bank? Ini kontradiksi hukum yang sangat mendasar,” tegas Raymond Wulanta dihadapan awak media.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, tim kuasa hukum meminta penyidik Polres Bitung untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana. SP2HP tersebut diharapkan menjadi dasar diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) demi tegaknya keadilan bagi Lenny Manueke yang selama ini terus didesak sebagai tersangka tanpa bukti yang sah.
Tak hanya soal penggelapan, kuasa hukum juga menyoroti mandeknya kasus penganiayaan yang dialami Lenny Manueke. Mereka menuntut kepastian hukum atas tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Farida Fausi dan Grace Ngantung. Laporan penganiayaan tersebut hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan berarti di Polres Bitung dan Polsek Matuari, meskipun seluruh alat bukti, termasuk visum et repertum, telah diserahkan.
Raymond Wulanta mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa visum hasil pemeriksaan korban telah diberikan langsung oleh anggota Propam Polda Sulut di ruang Kasat Reskrim Polres Bitung dan dihadapan Kanit Polsek Matuari. Namun hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap terlapor. “Visi sudah diserahkan di hadapan pejabat kepolisian, saksi-saksi sudah ada, tetapi proses penyidikan penganiayaan itu diam saja. Ini tidak bisa dibiarkan,” sesal Markus Tojang, kuasa hukum lainnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan penganiayaan yang menimpa Lenny Manueke harus segera dinaikkan ke tahap persidangan. Mereka mendesak Kapolres Bitung dan Kapolsek Matuari untuk mengaktifkan kembali penyidikan kasus tersebut, memeriksa Farida Fausi dan Grace Ngantung sebagai terlapor, serta melimpahkan berkas ke kejaksaan. Jika tidak ada itikad baik, tim kuasa hukum mengancam akan mengambil langkah hukum pre judicial ke pengadilan negeri dan melaporkan aparat yang lalai ke Kompolnas.
Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum berharap agar Polres Bitung bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara. “Lenny Manueke bukan hanya minta keadilan, dia menuntut kepastian hukum. Selesaikan perkara pidana yang dialamatkan kepadanya jika memang tidak terbukti, dan selesaikan pula perkara penganiayaan yang menimpa dirinya. Jangan ada perkara yang dibiarkan mengambang karena akan mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkas Raymond Wulanta. (Tim/Red)






