Kasus Lenny Manueke Terendam di Polres Bitung: Dua Tahun Tanpa BAP, Praperadilan Ditolak, Publik Pertanyakan “Hukum Rimba” di Bumi Nyiur Melambai

Screenshot_20260426-093004_ChatGPT

Bitung, Pemburufakta.com — Laporan penipuan dan penggelapan bernomor LP/52/1/2022 yang dilaporkan Lenny Manueke ke Polres Bitung sejak 17 Januari 2022 hingga kini tak jelas rimbanya. Namun alih-alih mendapati keadilan, Lenny justru dibikin bingung oleh oknum penyidik. Bukan hanya laporan lamanya yang menggantung, pada Juli 2025 ia secara tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan—tanpa pernah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) . Langkah hukum praperadilan yang diajukan pun sempat mangkrak karena polisi tak hadir di persidangan .

Perkara yang menjerat Lenny Manueke bermula dari laporan penipuan dan penggelapan yang masuk tahap penyidikan. Namun proses berjalan timpang: SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dikembalikan hingga tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum, Ibu Eklesia, kepada penyidik Aiptu P. Sihaloho karena dianggap tidak berkepastian hukum. “Penegakan hukum tidak boleh berjalan di tempat. Kami telah mengirimkan SP2HP berkali-kali karena tidak ada perkembangan berarti,” tegas jaksa dalam sejumlah keterangannya. Tidak puas, Lenny mengadu ke Dumas Polda Sulut pada 28 Agustus 2025 atas dugaan kelalaian oknum penyidik.

Titik puncak kegalauan hukum terjadi pada 25 Juli 2025, ketika penyidik Ipda Stovie Tulung SH dan Aipda Jedson SH di Polres Bitung menetapkan Lenny sebagai tersangka untuk kasus penyerobotan lahan dan bangunan. Padahal, menurut pengakuan Lenny dan tim kuasa hukum Raymond Wulanta SH, M.Hum serta Markus Tojang SH, klien mereka sama sekali belum pernah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Mustahil ada aturan yang membolehkan seseorang dijadikan tersangka tanpa BAP. Ini jelas menyalahi KUHAP dan asas due process of law,” tegas Christianto Janis, SH, kuasa hukum Lenny dalam sidang praperadilan . Pelapor dalam kasus ini adalah Marina Fauzie, anak kedua dari pemilik asli tanah, Mariany Clara Rumampuk.

Oknum penyidik Poltak Sihaloho melakukan penggeledahan di rumah Mariany Clara Rumampuk terkait kasus penggelapan dan penipuan sertifikat. Di lokasi, mereka mengobrak-abrik kamar Lenny dan kamar anak-anak sampai semua barang dan lemari rusak, padahal dua sertifikat sudah lebih dulu diambil paksa di kantor Polres, sehingga penggeledahan tersebut diduga untuk mencari sertifikat lainnya. Sementara itu, Mariana disebut membawa lari dan menitipkan sertifikat kepada Made Yase. Adapun Lenny bisa mengetahui surat titipan tersebut karena saat Mariani terburu-buru datang ke rumah Lenny, surat titipannya tertinggal.

Keanehan lain terungkap dari dokumen hukum. Lenny Manueke dijadikan tersangka penyerobotan oleh penyidik adalah salah karena dituduh gelapkan sertifikat Marina Fauzie padahal yang dipegang oleh Lenny adalah sertifikat Mariany Clara Rumampuk nomor 1212 dan diberikan mandat kuasa penuh yang diketahui oleh anak anak pelapor serta lurah, camat, Kantor Pos, hingga pengadilan pada 2014. Namun oleh penyidik, kuasa ini seolah ditelan bumi. Dua sertifikat atas nama Mariany Clara Rumampuk pun diduga diambil paksa oleh oknum penyidik Poltak Sihaloho. “Seharusnya ini masalah perdata yang sudah selesai, mengapa dipaksakan jadi pidana? Ada aroma kriminalisasi di sini,” ujar Markus Tojang, SH, kuasa hukum Lenny.

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Lenny langsung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bitung yang sempat ditolak karena oknum polisi mangkir dari persidangan di bulan Agustus . Karena tak kunjung ada kepastian, Lenny kembali mengadu ke Dumas Polda pada 2 September dan 16 September 2025. Baru setelah itu ia menerima SP2HP kedua, tapi masih belum ada titik terang mengenai status hukumnya. “Kami mempertanyakan kinerja penyidik, nyawa kasus ini sudah dua tahun lebih bergantung di Polres Bitung,” sesal Lenny Manueke saat konferensi pers di Manado, Kamis (23/4/2026).

Kuasa hukum Lenny, Raymond Wulanta SH, M.Hum menilai ada dugaan kelalaian serius yang dilakukan oleh oknum penyidik, khususnya Ipda Stovie Tulung SH, Aipda Jedson SH, dan Aiptu P. Sihaloho. Mereka diduga tidak menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi, mulai dari SP2HP yang terus dipulangkan jaksa hingga penetapan tersangka tanpa BAP. “Kalau seperti ini, oknum aparat penegak hukum diduga hanya jadi mesin pemeras. Padahal Vonis Pengadilan harusnya menyelesaikan, bukan malah diperumit,” kritik Wulanta.

Kasus Lenny bukan satu-satunya yang menggantung di Polres Bitung. Sejumlah pengaduan masyarakat (Dumas) ke Irwasda Polda mencatat berbagai laporan penipuan dan penggelapan berjalan lamban, tidak ada kepastian hukum, dan penyidik sering mangkir dari panggilan. Publik mulai curiga ada “angin masuk” yang menyerang kinerja aparat, sehingga sewaktu-waktu bisa berbalik dan merugikan korban yang justru berhak dilindungi.

Pada 16 September 2025, Lenny Manueke masih belum bisa bernapas lega. Meski SP2HP kedua telah keluar, proses penyidikan kasus yang mengarah pada penetapan tersangka tanpa BAP belum dicabut (SP3). Padahal bukti surat kuasa dari orang tua sudah diberikan sejak 2014. “Hingga kini nasib klien kami masih menggantung. Kalau bukan mafia peradilan, ini kelalaian yang tak termaafkan,” tutup Raymond Wulanta. Sampai berita ini diturunkan, Polres Bitung belum memberikan tanggapan resmi, sementara publik menanti apakah hukum benar-benar akan ditegakkan atau hanya sekadar jadi cerita duka berkepanjangan. (Tim/Red)