Lenny Manueke Minta Keadilan Usai 10 Tahun Proses Hukum Penganiayaan Tergantung dan Visum Diduga Dipalsukan Oknum Polisi

20260505_151922

Bitung, Pemburufakta.com – Kasus penganiayaan yang menimpa Lenny Manueke (52) di tanah keluarga Mariany Clara Rumampuk pada 3 Juni 2016 lalu hingga kini belum juga menemukan titik terang. Sepuluh tahun berlalu, korban justru dihadapkan pada dugaan baru berupa pemalsuan bukti visum oleh oknum kepolisian, membuat Lenny dan keluarganya semakin gigih menuntut keadilan. Mereka menilai proses hukum yang berlarut-larut telah mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.

Di tengah kegalauan yang masih menyelimuti, Selasa (5/5/2026), Lenny Manueke bersama kuasa hukumnya Raymond dan Markus Tojang kembali menyuarakan kekecewaannya di kantor Lembaga Bantuan Hukum Manado. Mereka menyesalkan tindakan aparat yang dinilai tidak profesional, mulai dari penanganan laporan awal hingga hilangnya dokumen visum yang menjadi bukti kunci. Lenny mengaku masih membayang-bayangi tendangan kaki kanan yang mendarat di kepalanya pada malam Jumat itu, namun luka fisik perlahan tergantikan oleh luka batin akibat ketidakpastian hukum.

Kronologi bermula saat Lenny yang diberi kuasa penuh atas tanah milik Mariany Clara Rumampuk (nenek dari Grace Ngantung) bersama Marina Fauzie (anak Mariany) dan Pendeta Robert melaporkan aksi pemblokiran jalan serta penumpukan batang pohon ranting dan batu di lokasi tersebut dilaporkan ke Polsek Matuari. Laporan itu diterima oleh oknum aparat bernama Isak Benda, yang justru menyuruh mereka kembali ke lokasi. Sesampainya di sana, mereka mendapati sebuah papan kecil bertuliskan “tanah ini dijual” lengkap dengan nomor telepon pemasang.

Merasa heran, Marina Fauzie meminjam ponsel Lenny dan menghubungi nomor yang tertera. Percakapan telepon berujung adu mulut dengan Grace Ngantung, yang tak lama kemudian datang bersama seorang teman laki-laki ke lokasi. Cekcok mulut di tempat kejadian itu akhirnya memanas saat Grace diduga menendang bagian samping kepala Lenny menggunakan kaki kanan. Polisi yang tiba kemudian langsung membawa Lenny ke Rumah Sakit Umum Manembo-nembo untuk dilakukan visum.

Masalah besar mulai muncul pada tahun 2019, ketika oknum anggota Polres Kanit Pangemanan mengambil hasil visum Lenny dari rumah sakit. Namun, bukti medis tersebut dilaporkan hilang. Lenny terus berjuang melapor ke berbagai tingkatan, mulai dari Polda, Irwasda, Wasidik, hingga Divisi Propam. Atas desakan panjang dari Paminal dan anggota lain, pada tahun 2026 ini tim akhirnya kembali ke rumah sakit untuk mengambil salinan visum. Sayangnya, Lenny dan pendampingnya justru mendapati dokumen visum yang dipalsukan: tanggal kejadian penganiayaan 3 Juni 2016 diubah menjadi 4 Agustus 2016, sementara bukti asli dari rumah sakit menunjukkan tanggal yang berbeda.

“Kami sangat keberatan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi nyawa dan keadilan saya yang dipertaruhkan. Bukti visum yang ada malah direkayasa,” ujar Lenny dengan suara bergetar. Kuasa Hukum Raymond Wulanta dan Markus Tojang menegaskan bahwa dugaan pemalsuan bukti ini diduga kuat melibatkan oknum polisi berinisial JJ Neman. Mereka menuntut aparat Propam untuk mengusut tuntas aliran dokumen tersebut, karena jika visum palsu dibiarkan, maka seluruh proses hukum sejak 2016 akan kehilangan pijakan fakta medis yang valid.

Pengacara Lenny juga menyoroti adanya ketidakberesan prosedural lain, seperti perintah oknum Isak Benda yang dinilai justru memicu konflik di lokasi, serta lambatnya penanganan laporan korban selama bertahun-tahun. Menurut catatan tim hukum, sudah puluhan surat dan laporan dilayangkan ke berbagai lembaga kepolisian, namun belum satu pun menghasilkan penyidikan yang tuntas. Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Kompolnas untuk segera membentuk tim khusus guna mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam pemalsuan dan penghilangan bukti visum tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres belum memberikan tanggapan resmi. Namun, Lenny Manueke bertekat tidak akan berhenti memperjuangkan haknya. “Saya sudah menunggu selama sepuluh tahun. Tidak ada lagi kata mundur. Saya minta keadilan, jangan sampai bukti yang dipalsukan itu menjadi dasar hukum yang keliru. Tolong beritahu siapa pun di kepolisian: jangan main-main dengan nyawa orang kecil,” tandasnya. (Tim/Red)