Melky Ticonuwu Dapat Penjelasan Langsung soal Inovasi “Capil” di Minut
Minut, pemburufakta.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kembali menggaungkan penggunaan aplikasi Sistim Informasi Gerak Adminduk Cepat atau yang dikenal dengan sebutan SIGAP. Inovasi digital ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Masyarakat kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah masing-masing.
Himbauan untuk segera menggunakan aplikasi SIGAP ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Minut, Duddy Fattah, melalui Kepala Bidang Mario Paruntu SE. yang diteruskan kepada Ketua Lembaga Kepuasan Survei Masyarakat Sulawesi Utara, Melky Ticonuwu, SH. Aplikasi canggih ini secara resmi telah diluncurkan oleh Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, pada 18 Desember 2025 di Atrium Kantor Bupati Minut.
Kehadiran SIGAP bertujuan untuk menyederhanakan proses birokrasi yang selama ini mungkin dirasa rumit oleh sebagian warga. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk bepergian jauh ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Cukup dengan gawai dan koneksi internet, semua kebutuhan administrasi kependudukan dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien.
“Dengan adanya aplikasi ycini, masyarakat akan dipermudah. Mereka tidak perlu lagi pergi jauh ke Mal Pelayanan Publik (MPP), karena semua bisa diakses dari rumah dengan nyaman,” ujar perwakilan Dinas Dukcapil dalam kesempatan tersebut. Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang sah dan mutakhir.
Program digitalisasi pelayanan publik ini merupakan salah satu langkah inovatif yang digagas oleh pasangan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung (JG-KWL). Sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan, aplikasi SIGAP kemudian diimplementasikan secara teknis oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minut.
Dengan sistem yang berbasis online, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan seperti permohonan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, akta kelahiran, hingga akta kematian. Prosesnya pun dirancang agar lebih transparan dan dapat dipantau secara langsung oleh pemohon. Hal ini sekaligus meminimalisir potensi pungutan liar dan praktik percaloan yang kerap meresahkan.
Dinas Dukcapil Minut berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat menyambut baik inovasi ini dan segera mengadaptasi teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Sosialisasi secara masif akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal informasi, termasuk mereka yang berada di wilayah-wilayah terpencil.
Dengan adanya aplikasi SIGAP, Pemkab Minahasa Utara optimis target pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan transparan dapat segera terwujud. Masyarakat diimbau untuk mengunduh aplikasi tersebut dan mulai merasakan sendiri kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan dari kenyamanan rumah. (Sambode)






