PETI di Soyowan Disorot: Warga Desak Kapolda Sulut dan Polres Mitra Bertindak, Dugaan Kerusakan Lingkungan Harus Diusut Tuntas

IMG_20260816_140843

Mitra, Pemburufakta.com – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Soyowan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, nama Ci Feiby Adam disebut-sebut masyarakat sebagai pihak yang perlu dimintai klarifikasi terkait dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta persoalan hukum lainnya. Kamis 13 Agustus 2026

Sorotan warga bukan semata menyangkut aktivitas pertambangan. Status dan kepemilikan lahan yang disebut masih bermasalah dengan Pemerintah Desa juga menjadi persoalan yang menurut masyarakat perlu segera diperjelas secara terbuka agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap setiap laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Kapolda Sulawesi Utara, Kapolres Minahasa Tenggara, hingga jajaran Satreskrim didesak melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap lokasi yang dipersoalkan.

Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa legalitas, maka tindakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan ternyata memiliki dasar perizinan yang sah, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Lebih serius lagi, beredar dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya “koordinasi” atau pemberian “upeti” kepada oknum tertentu agar aktivitas yang dipersoalkan dapat terus berjalan. Tuduhan tersebut belum terverifikasi dan tidak boleh dianggap sebagai fakta tanpa bukti. Namun, justru karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat, isu tersebut perlu dijawab secara transparan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi.

Publik tentu tidak menginginkan penegakan hukum hanya berhenti pada slogan. Bila ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat baik pelaku usaha maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan harus diproses berdasarkan hukum.

Persoalan lingkungan juga tidak boleh dikesampingkan. Aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan dapat menimbulkan dampak terhadap tanah, air, vegetasi, dan kehidupan masyarakat sekitar. Karena itu, pemeriksaan lapangan dan kajian terhadap dampak lingkungan menjadi penting untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Masyarakat pun meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, bukan sekadar pemeriksaan formalitas. Lokasi, legalitas kegiatan, status lahan, dokumen perizinan, pihak yang menguasai kegiatan, serta dugaan aliran keuntungan harus ditelusuri apabila memang terdapat dasar laporan dan bukti awal.

Desakan publik tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan sederhana: jangan ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Kapolda Sulut dan Kapolres Mitra dinilai memiliki kewenangan untuk memastikan apakah informasi mengenai aktivitas PETI di Soyoan benar atau tidak. Jika terbukti ilegal, penindakan harus dilakukan. Jika tidak terbukti, aparat juga wajib memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat.

Sementara itu, Ci Feiby Adam maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini perlu diberikan ruang hak jawab untuk menjelaskan legalitas kegiatan, status lahan, serta membantah atau mengklarifikasi seluruh tuduhan yang berkembang di masyarakat.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat. Sebab, ketika dugaan aktivitas tambang ilegal, persoalan lahan, kerusakan lingkungan, dan isu dugaan “upeti” sudah menjadi pembicaraan masyarakat, jawaban terbaik bukan sekadar bantahan, melainkan pemeriksaan yang transparan dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Minahasa Tenggara maupun Ci Feiby Adam belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim.