Pendeta D.L Laporkan A.M ke Polda Sulut atas Tuduhan di Grup WhatsApp
Manado, Pemburufakta.com – Perselisihan yang melibatkan dua oknum pendeta di Manado berujung pada proses hukum. Seorang pendeta berinisial D.L, S.Th. melaporkan oknum yang mengaku pendeta berinisial AM ke Polda Sulawesi Utara terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sejumlah grup WhatsApp.
Pendeta D.L menyampaikan keterangan kepada sejumlah awak media di Manado. Ia menyebut bahwa AM diduga menyebarkan tuduhan perselingkuhan dan menyebutnya sebagai “pendeta palsu” dalam percakapan di grup WhatsApp.
Tuduhan itu juga berlanjut melalui percakapan pribadi yang dinilai berisi narasi serupa. D.L membantah semua tuduhan tersebut dan meminta AM mempertanggungjawabkan ucapannya dengan menunjukkan bukti yang mendukung. Jumat (7/8/2026)
Dalam keterangannya, D.L merinci bahwa ia dituding berselingkuh dengan seorang pria berinisial S.S., serta disebut memiliki hubungan dengan beberapa pria lain. Ia juga disebut berstatus janda, padahal menurut pengakuannya ia masih memiliki suami dan keluarga.
D.L menilai narasi yang disebarkan telah merusak nama baik dirinya, keluarga, serta pelayanannya sebagai pendeta, dan berpotensi menimbulkan kerugian moral maupun sosial.
Atas dasar itu, D.L bersama keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara.
Secara hukum, apabila tuduhan yang disampaikan melalui media elektronik terbukti dilakukan tanpa dasar dan memenuhi unsur pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal mengenai distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Selain itu, perkara juga dapat dikaitkan dengan ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, AM belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya proses hukum atau penjelasan dari pihak yang bersangkutan. (Tim/Red)






