Boy Barahama: Sudah Aturan Hukum, Bendera Rusak Tak Layak Berkibar

IMG_20260806_121017

Manado, Pemburufakta.com – Keprihatinan mendalam disuarakan oleh Ketua LSM Japri, Boy Barahama, menyusul temuan kondisi Bendera Merah Putih yang tidak layak di halaman Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkot Manado.

Pantauan yang dilakukan pada Rabu (5/8/2026) atau jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia itu menunjukkan simbol negara berkibar dalam keadaan kusam, kusut, dan sobek di beberapa bagian.

Boy Barahama dengan tegas menyoroti kelalaian ini sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap martabat lambang negara. Menurutnya, sudah seharusnya institusi pemerintah menjadi teladan dalam merawat dan menghormati Bendera Merah Putih, bukan malah membiarkannya terpasang dalam kondisi memprihatinkan.

“Ini adalah simbol kedaulatan dan persatuan bangsa, bukan kain usang yang bisa dibiarkan begitu saja. Kami dari LSM Japri sangat menyayangkan kondisi ini, terlebih momen HUT RI sudah di depan mata,” ujar Boy Barahama dalam pernyataannya di lokasi.

Keprihatinan Boy Barahama ini sejalan dengan aturan hukum yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c secara jelas melarang pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Bahkan, Pasal 67 huruf b mengancam sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta bagi pihak yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut.

Kondisi yang ditemukan di kantor Disperindag Pemkot Manado ini tidak hanya menarik perhatian LSM, tetapi juga warga sekitar yang merasa prihatin. Seorang warga menyampaikan kekecewaannya, mengingat masyarakat biasa pun selalu berusaha memasang bendera yang layak, apalagi instansi pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kehormatan simbol negara.

Menariknya, kepedulian terhadap kelayakan bendera ini tidak hanya datang dari kritik. Seorang awak media yang turut memantau kondisi tersebut secara spontan mengambil inisiatif mengganti bendera yang rusak dengan yang baru sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara menjelang perayaan HUT RI.

Tindakan ini menjadi cermin bahwa semangat nasionalisme masih hidup di tengah masyarakat, meskipun di sisi lain masih ada kelalaian yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan pemerintah. Boy Barahama berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh instansi untuk lebih memperhatikan perawatan simbol-simbol negara, terutama di momen-momen penting seperti peringatan kemerdekaan. (Tim/Red)