Sekretaris DPD Mabes Japri Melky Ticonuwu Dampingi Keluarga Lalamentik, Desak PT MSM Verifikasi Rumah Rusak Akibat Blasting

IMG_20260825_124228

Bitung, Pemburufakta.Com — Persoalan dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap permukiman warga kembali menjadi sorotan di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Seorang warga bernama Jein Lalamentik menyampaikan keluhan resmi terkait kondisi rumah dan lahan miliknya yang diduga mengalami kerusakan akibat getaran peledakan (blasting) dari aktivitas pertambangan di sekitar wilayah tersebut. Selasa (25/8/2026)

Keluhan ini mengemuka di tengah catatan panjang konflik antara masyarakat Pinasungkulan dengan perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining (PT MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT TTN) yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima media ini, sejumlah bagian bangunan rumah dan fasilitas pendukung terlihat dalam kondisi retak dan rusak. Keluarga Jein Lalamentik mengklaim memiliki lahan kebun seluas sekitar 2 hektare di belakang rumah mereka dan meminta agar status serta hak atas lahan tersebut diperjelas, di samping menuntut ganti rugi atas kerusakan yang dialami.

“Kami meminta keadilan dan ganti kerugian,” demikian pernyataan tegas keluarga Jein Lalamentik sebagaimana disampaikan kepada media. Keluarga mempertanyakan mengapa sejumlah lahan masyarakat di sekitar mereka disebut telah memperoleh penyelesaian atau ganti kerugian, sementara pihak mereka mengaku belum menerima penyelesaian yang diharapkan.

Karena itu, keluarga meminta PT MSM/Rinondoran untuk duduk bersama, melakukan verifikasi lapangan, menghitung kerugian secara transparan, dan memberikan penyelesaian apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerugian yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Konflik serupa telah terjadi sebelumnya. Pada Maret 2023, warga Pinasungkulan melakukan aksi demo dengan memblokir jalan dan menghentikan kendaraan karyawan PT MSM/TTN.

Jarak lokasi tambang yang hanya 400 meter dari pemukiman menyebabkan getaran peledakan tidak hanya menimbulkan suara mengganggu tetapi juga membuat banyak dinding rumah warga retak. Dalam aksi tersebut, warga menuntut dispensasi dana blasting per bulan sebesar Rp 400.000, bantuan ternak babi yang belum disalurkan, perbaikan segera rumah rusak, serta penghentian kegiatan blasting sebelum ada perbaikan.

Pertemuan mediasi yang melibatkan perwakilan perusahaan, Camat Ranowulu , Kapolsek Ranowulu Iptu , Dinas Lingkungan Hidup, Lurah Pinasungkulan , serta puluhan warga menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Masyarakat meminta perhatian Pemerintah Kota Bitung terkait kegiatan blasting, menuntut perbaikan kerusakan rumah yang sudah berulang kali disampaikan namun belum direalisasikan, serta mengeluhkan ketidaknyamanan akibat kebisingan alat berat yang beroperasi setiap malam karena jarak tambang yang semakin dekat dengan pemukiman.

Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Pemerintah Kota Bitung diminta memberikan perhatian dan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang disampaikan keluarga Jein Lalamentik.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memastikan adanya pemeriksaan objektif terhadap kondisi rumah dan lahan warga. Kementerian ESDM/Inspektur Tambang serta instansi lingkungan hidup terkait diminta melakukan pemeriksaan teknis terhadap aktivitas pertambangan, termasuk aspek keselamatan, getaran akibat peledakan, dampak terhadap bangunan, serta status lahan yang dipersoalkan.

PT MSM/Rinondoran diminta memberikan klarifikasi dan respons resmi, serta membuka ruang dialog keluarga Jein Lalamentik. Melky Ticonuwu menyatakan tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan bahwa PT MSM/Rinondoran telah melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang. Namun, keluhan warga harus didengar dan tidak boleh ada warga yang merasa diabaikan.

Penelitian akademis mencatat aktivitas pertambangan PT MSM dan PT TTN di wilayah Pinasungkulan telah menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk degradasi lingkungan, kerusakan lahan pertanian, pencemaran air, tanah longsor, jalan putus, kebisingan, debu, serta rumah retak akibat blasting.

Studi tersebut juga menyoroti bahwa paradigma antroposentris yang menempatkan alam sebagai objek eksploitasi menjadi akar persoalan ekologis dan sosial yang terus berulang.

Terkait hal tersebut, Melky Ticonuwu menegaskan bahwa persoalan yang dialami keluarga Jein Lalamentik tidak bisa dipandang sebagai kasus individual, melainkan bagian dari persoalan struktural yang telah berlangsung lama antara masyarakat Pinasungkulan dengan PT MSM.

“Kami di DPD Mabes Japri Sulut mendesak PT MSM/Rinondoran untuk segera membuka ruang dialog yang sesungguhnya, bukan sekadar seremonial. Verifikasi lapangan harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak independen, sehingga perhitungan kerugian yang dialami warga benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan ada lagi warga yang merasa diabaikan atau diperlakukan tidak adil dalam proses penyelesaian ini,” tegas Melky Ticonuwu.

Lebih lanjut, Melky Ticonuwu menyoroti akar persoalan yang bersifat ekologis dan sosial. “Kegiatan blasting yang berjarak hanya sekitar 3 kilometer dari pemukiman jelas berpotensi menimbulkan dampak getaran yang signifikan terhadap bangunan warga. Kami meminta Pemerintah Kota Bitung dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak hanya bersikap reaktif, tetapi proaktif memfasilitasi penyelesaian komprehensif. Kementerian ESDM dan inspektur tambang wajib melakukan pemeriksaan teknis mendalam terkait ambang batas getaran peledakan serta status lahan yang dipersoalkan.

Kami juga mengingatkan bahwa paradigma antroposentris yang menempatkan alam sebagai objek eksploitasi harus diubah, karena di balik setiap aktivitas tambang ada manusia dan lingkungan yang harus dilindungi hak-haknya,” pungkas Melky Ticonuwu. (Tim/Red)