Jurnalis Sulawesi Utara Mengaku Dipersulit di IGD RSUD Manembo Nembo, Minta Evaluasi Pelayanan
Bitung, Pemburufakta.com – Seorang jurnalis investigasi asal Sulawesi Utara berinisial M H mengaku mendapatkan kesulitan saat mengakses pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Manembo Nembo Matuari Kota Bitung, Selasa malam (28/7).
Ia mendatangi IGD sekitar pukul 19.00 WITA dalam kondisi mengalami luka di bagian kepala akibat pecahan botol kaca.
Dalam keterangannya, M H menyebutkan bahwa dirinya diberitahu kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif. Atas dasar itu, ia diminta untuk menjalani pelayanan sebagai pasien umum.
Situasi ini dinilainya sebagai bentuk pemersulitan, mengingat dalam kondisi gawat darurat, prioritas utama seharusnya adalah penanganan medis, bukan administrasi pembiayaan.
Atas kejadian tersebut, M H meminta perhatian dan evaluasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung terhadap standar pelayanan di rumah sakit tersebut.
Ia juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pimpinan RSUD Manembo Nembo Matuari, dan jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap prosedur pelayanan kesehatan, agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat.
Rumah sakit juga dilarang meminta uang muka terlebih dahulu apabila kondisi pasien memerlukan pertolongan segera . Dalam situasi darurat, rumah sakit wajib mengutamakan triase, stabilisasi, penyelamatan nyawa, dan pertolongan medis awal.
Persoalan administrasi maupun pembiayaan, termasuk status kepesertaan BPJS Kesehatan, baru dapat diselesaikan setelah kondisi pasien stabil sesuai mekanisme yang berlaku .
Kebijakan ini juga diperkuat dengan aturan bahwa dalam keadaan darurat, pasien dapat langsung ke IGD tanpa perlu surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama .
Selain sebagai warga negara yang berhak atas pelayanan kesehatan, M H juga menjalankan profesinya sebagai jurnalis.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Perlindungan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
M H berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan dapat melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap peristiwa tersebut.
Ia juga meminta agar dilakukan pembenahan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Rumah sakit merupakan tempat pelayanan kemanusiaan. Dalam keadaan darurat, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sedangkan persoalan administrasi hendaknya diselesaikan sesuai mekanisme setelah pasien mendapatkan pertolongan medis,” tutup M H.
(TimRed)






