PETI Gunung Botak Kembali Beroperasi, LP2KKNP Desak Kapolda Sulut Evaluasi Kapolres Mitra Minahasa Tenggara –
Minahasa Tenggara,Pemburufakta com – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kebun Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali mencuat ke permukaan. Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material masih berlangsung di kawasan tersebut, meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum.
Nama C’NINI kembali disebut dalam informasi lapangan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, meskipun informasi itu belum terverifikasi secara independen dan masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan resmi.
Merespons hal tersebut, Lembaga Pemantau Penyakit Korupsi Kolusi Nepostisme Pejabat (LP2KKNP) mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Minahasa Tenggara, khususnya dalam penanganan persoalan Gunung Botak. Sekjen LP2KKNP, M. Ratulangi, secara tegas meminta Kapolda Sulut tidak tinggal diam apabila dugaan aktivitas PETI tersebut terbukti benar. Menurutnya, evaluasi harus menjawab pertanyaan mendasar: mengapa aktivitas yang diduga ilegal masih dapat muncul apabila sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat?
“Kalau benar aktivitas PETI masih berjalan, Kapolda harus turun dan mengevaluasi secara menyeluruh. Kalau hasil evaluasi membuktikan adanya kegagalan dalam menjalankan tugas, kami mendesak agar Kapolres dan Kasat Reskrim Mitra ditindak tegas, termasuk dicopot sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ratulangi.
Desakan tersebut menempatkan Kapolres Mitra sebagai salah satu pihak yang diminta mendapat evaluasi langsung dari Kapolda Sulut. LP2KKNP menilai persoalan PETI tidak cukup ditangani dengan penertiban sesaat. Aparat diminta mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut, mulai dari pengelola, pemodal, pemilik maupun operator alat berat, sumber material, jalur distribusi dan pengangkutan, hingga pihak yang diduga menerima keuntungan dari aktivitas tersebut.
Ratulangi meminta Kapolda Sulut melakukan pemeriksaan berbasis fakta lapangan untuk memastikan apakah dugaan PETI masih beroperasi dan bagaimana penanganannya selama ini. Jika pemeriksaan resmi menemukan adanya kelalaian atau kegagalan dalam pelaksanaan tugas, LP2KKNP meminta konsekuensi terhadap pejabat yang bertanggung jawab dijalankan sesuai aturan internal dan ketentuan yang berlaku. “Jangan hanya mengandalkan laporan administratif. Pastikan kondisi di lapangan,” ujarnya. Menurut LP2KKNP, evaluasi terhadap Kapolres Mitra penting untuk memastikan penanganan dugaan PETI berjalan konsisten dan tidak berhenti pada tindakan sementara.
Desakan pencopotan Kapolres Mitra tersebut merupakan tuntutan LP2KKNP, bukan kesimpulan bahwa Kapolres Mitra telah terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan mengenai ada atau tidaknya kegagalan dalam penanganan PETI serta langkah terhadap pejabat terkait sepenuhnya perlu didasarkan pada hasil evaluasi dan pemeriksaan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan aktivitas PETI di Gunung Botak maupun dugaan keterkaitan C’NINI masih memerlukan verifikasi dan pembuktian.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Mitra, C’NINI, Kasat Reskrim Polres Mitra, serta Polda Sulawesi Utara untuk memberikan penjelasan terkait informasi tersebut. Pesan LP2KKNP jelas: jika hasil evaluasi resmi membuktikan penanganan PETI gagal dan terdapat pejabat yang dinilai bertanggung jawab, Kapolda Sulut diminta tidak ragu mengambil tindakan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mencopot Kapolres Mitra.






