Ruas Jalan Papakelan-Tanggari-Tonsea lama,Tak Kunjung Usut SCW.Pertanyakan Kinerja Kejati

IMG_20260801_155929

Sulut, Pemburufakta.com — Hingga kini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulut Corruption Watch (SCW) masih menunggu kejelasan tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terkait laporan dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Minahasa yang telah dilayangkan sejak 26 Maret 2026.

Berdasarkan pantauan di lapangan, laporan yang telah memasuki usia lebih dari lima bulan itu nyaris tanpa kejelasan proses hukum, memicu pertanyaan tajam dari publik mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi strategis di wilayah Sulawesi.

LSM SCW secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Papakelan–Tanggari–Tonsealama di Kabupaten Minahasa kepada Kejati Sulut. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut dikerjakan oleh CV. Malesung dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.985.331.803 serta memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender di bawah naungan Satuan Kerja Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam dokumen laporan bernomor 021/LP-SCW/III/2026, SCW memaparkan sejumlah temuan menonjol yang dinilai sangat merugikan keuangan negara dan berpotensi mencederai kualitas infrastruktur publik:

1. Ketebalan Aspal Tidak Sesuai Spesifikasi: Diduga terjadi pengurangan ketebalan lapisan aspal yang tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
2. Penghamparan di Bawah Suhu Standar: Proses penghamparan aspal diduga dilakukan pada kondisi suhu yang tidak memenuhi standar teknis pekerjaan, yang sangat mempengaruhi daya rekat dan keawetan jalan.
3. Rabat Beton Bahu Jalan Tipis: Ketebalan rabat beton pada bahu jalan disebut berada di bawah ukuran yang semestinya.
4. Material Batu Tidak Standar: Penggunaan material batu diduga tidak memenuhi kualitas konstruksi yang dipersyaratkan.

“Apabila temuan ini terbukti melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan teknis, maka kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan, umur layanan infrastruktur jalan, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah,” demikian bunyi salah satu pernyataan dalam laporan yang diterima Kejati Sulut.

SCW juga telah melampirkan dokumentasi lapangan sebagai bahan pendukung dan secara tegas meminta Kejati Sulut untuk melakukan pendalaman serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara imaupun pihak kontraktor CV. Malesung terkait substansi laporan tersebut.

Yang menjadi sorotan publik bukan hanya dugaan penyimpangan teknis di lapangan, melainkan lambannya respons institusi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Laporan yang sudah berusia lebih dari lima bulan (sejak 26 Maret 2026) hingga saat ini masih terkesan berjalan di tempat alias belum menunjukkan adanya perkembangan berarti.

Situasi ini memicu pertanyaan kritis: apakah Kejati Sulut masih melakukan verifikasi internal, atau justru ada kendala birokrasi yang menghambat proses hukum? Padatnya agenda penegakan hukum di Kejati Sulut, termasuk penanganan kasus-kasus besar lainnya, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengesampingkan laporan masyarakat yang sudah dilengkapi dengan bukti-bukti awal.

LSM SCW mendesak agar Kejati Sulut segera bertindak. “Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang disampaikan dalam laporan ini. Jangan sampai laporan ini hanya menjadi tumpukan kertas tanpa tindakan nyata. Kami juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek,” tegas perwakilan SCW.

Pasalnya, berdasarkan asas kepastian hukum dan pemberitaan yang berimbang, publik berhak mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan ini. Perkara ini sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai kelengkapan bukti, melakukan verifikasi terhadap temuan lapangan, serta menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika dugaan pengurangan spesifikasi material ini benar terjadi, maka potensi kerugian negara tidak main-main. Tokoh Masyarakat Adat Minahasa Sebelumnya juga pernah menyoroti kasus serupa di ruas jalan yang sama, meminta evaluasi terhadap Kepala Dinas PU dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Temuan di lapangan mengindikasikan adanya indikasi pekerjaan agregat yang tidak sesuai spesifikasi, yang berpotensi membuat jalan cepat rusak hanya dalam waktu 1-2 tahun.

Kini, semua mata tertuju pada Kejati Sulut. Akankah lembaga setingkat kejaksaan tinggi ini menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi, atau justru membiarkan laporan ini menguap begitu saja? Masyarakat Sulawesi Utara menunggu jawaban. (Tim/Red)