{"id":827,"date":"2026-08-01T03:49:14","date_gmt":"2026-08-01T03:49:14","guid":{"rendered":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/?p=827"},"modified":"2026-08-01T07:07:50","modified_gmt":"2026-08-01T07:07:50","slug":"skandal-proyek-jalan-ratusan-miliar-di-sulut-scw-laporkan-pejabat-bpjn-ke-kemenpu-dan-aph-atas-dugaan-korupsi-dan-gagal-konstruksi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/?p=827","title":{"rendered":"\u200bSkandal Proyek Jalan Ratusan Miliar di Sulut : SCW Laporkan Pejabat BPJN ke Itjen Bina Marga dan APH atas Dugaan Korupsi dan Gagal Konstruksi \u200b"},"content":{"rendered":"<p><strong>Sulawesi Utara, <span style=\"color: #ff0000;\">Pemburufakta.com<\/span><\/strong> \u2014 Lembaga Swadaya Masyarakat Sulut Corruption Watch (SCW) resmi melayangkan laporan pengaduan investigatif ke Inspetorat Jenderal (Dirjen Bina Marga) instansi Penegak Hukum (KPK dan Kejaksaan Agung).<\/p>\n<p>Laporan bernomor 026\/LP-SCW\/VI\/2026 tersebut menyoroti dugaan praktik korupsi, mark-up anggaran, hingga kegagalan struktur fisik (premature structural failure) pada rangkaian proyek jalan nasional bernilai ratusan miliar rupiah di bawah kendali Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara.<\/p>\n<p>\u200bDalam dokumen laporan resmi bertanggal 24 Juni 2026 tersebut, SCW membeberkan hasil investigasi teknik forensik terhadap beberapa proyek infrastruktur strategis di wilayah Sulawesi Utara, mulai dari Program Inpres Jalan Daerah (IJD) 2025 hingga Proyek Preservasi Jalan bernilai Rp 152,1 Miliar (TA 2022\u20132024) dan proyek terbaru TA 2026 bernilai Rp 27,6 Miliar.<\/p>\n<p>\u200bJalan Sudah Hancur<br \/>\n\u200bHasil uji visual dan analisis forensik jalan yang dilakukan tim investigasi SCW mengindikasikan adanya kegagalan mutu pengerjaan yang disengaja (malpraktik konstruksi).<br \/>\n\u200bPada paket Peningkatan Jalan Tombulang Pantai \u2013 Tontulow Utara (IJD 2025), SCW menemukan retak buaya (alligator cracking), pelepasan agregat (raveling ekstrem), hingga talud penyangga yang ambruk sebelum umur layanan tercapai.<\/p>\n<p>\u200b&#8221;Secara teknis, ini adalah Premature Structural Failure. Umur rencana jalan nasional dirancang bertahan minimal 10 tahun. Jika belum setahun sudah hancur, artinya pengerjaannya tidak sesuai standar, baik dari kadar aspal, suhu hamparan, maupun tingkat kepadatan (density),&#8221; tegas SCW dalam laporan teknisnya.<\/p>\n<p>\u200bTak hanya itu, temuan berulang juga didapati pada ruas Preservasi Jalan Maelang \u2013 BTS. Kab. Bolmong\/Bolmut \u2013 Biontong \u2013 Atinggola yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 152,1 Miliar dari APBN\/SBSN. Proyek yang dikerjakan oleh PT Margahasta Citramukti tersebut dinilai tidak memberikan kualitas konektivitas yang layak bagi keselamatan pengguna jalan.<\/p>\n<p>\u200bDrainase Tanpa Pondasi dan Papan Nama Tertutup<br \/>\n\u200bBukannya membaik, pada tahun anggaran berjalan (TA 2026), SCW kembali menemukan dugaan pengerjaan &#8220;asal-asalan&#8221; pada paket proyek preservasi di ruas yang sama bernilai Rp 27,6 Miliar yang dikerjakan PT Gading Murni Perkasa.<\/p>\n<p>\u200bBeberapa pelanggaran fatal di lapangan yang dicatat meliputi :<br \/>\n\u200bKonstruksi Drainase Melanggar Teknis : Drainase dibangun tanpa pondasi dasar dan membiarkan batu besar mengganjal di tengah saluran air.<\/p>\n<p>\u200bElevasi Bahu Jalan Keliru : Bahu jalan beton dicetak lebih tinggi 10 cm dari permukaan jalan utama, yang berdampak pada genangan air (fungsi terbalik) serta berpotensi memicu kecelakaan maut.<\/p>\n<p>\u200bKeterbukaan Informasi Publik : Tidak dicantumkannya konsultan pengawas pada papan proyek, diduga sengaja dilakukan untuk menutupi bobroknya pengawasan dari publik.<\/p>\n<p>\u200bBlacklist Kontraktor<br \/>\n\u200bKetua Umum SCW, Novi Ngangi, bersama Kadiv Investigasi, Trivena Titjo, mendesak Direktur Jenderal Bina Marga KemenPU, Dr. Ir. Roy Rizali Anwar, ST, MT, agar segera turun tangan dan tidak hanya menerima &#8220;laporan meja&#8221; berprinsip Asal Bapak Senang (ABS) dari pejabat daerah.<\/p>\n<p>\u200bSCW menuntut tindakan tegas berupa :<br \/>\n\u200bPencopotan Jabatan terhadap Kepala BPJN Sulut (Handiyana, ST, MT, M.Sc), Kasatker Wilayah II (Rismono, ST, MT), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, Renly Sembiring).<\/p>\n<p>\u200bSanksi Blacklist terhadap penyedia jasa\/kontraktor terkait seperti PT LIA Membangun Persada dan PT Margahasta Citramukti.<\/p>\n<p>\u200bUji Forensik Laboratorium: Melakukan Core Drill Test, Asphalt Extraction Test, dan Hammer Test secara independen.<br \/>\n\u200b&#8221;Kami memberikan peringatan keras. Apabila laporan ini diabaikan oleh Dirjen Bina Marga dan Penegak Hukum, aliansi LSM dan Ormas di Sulawesi Utara siap menggelar aksi gelombang unjuk rasa besar-besaran di Kantor Pusat Ditjen Bina Marga di Jakarta,&#8221; bunyi ancaman tertulis dalam laporan tersebut.<\/p>\n<p>\u200b\u200bLaporan resmi ini juga telah ditembuskan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta guna memproses dugaan kerugian keuangan negara akibat indikasi pengerjaan di bawah spesifikasi teknis dan dugaan mark-up anggaran.<\/p>\n<p>Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Itjen PU) (Bina Marga) bergerak cepat menindaklanjuti laporan SCW.<\/p>\n<p>Selang beberapa minggu setelah pengaduan resmi diterima, tim Itjen PU telah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum Kasatker serta menelusuri langsung kondisi fisik sejumlah ruas jalan yang menjadi sorotan.<\/p>\n<p>Langkah ini membuktikan bahwa pengaduan masyarakat tidak berhenti di atas meja, melainkan ditindaklanjuti dengan audit dan inspeksi teknis yang komprehensif di lokasi proyek.<\/p>\n<p>Hasil sementara pemeriksaan di lapangan menunjukkan kesesuaian dengan temuan awal SCW. Tim inspektorat mendapati indikasi kuat adanya pelanggaran spesifikasi teknis pada sejumlah titik proyek, yang menguatkan dugaan malpraktik konstruksi dan potensi kerugian keuangan negara.<\/p>\n<p>Itjen (Dirjen Bina Marga) saat ini tengah mendalami temuan-temuan tersebut, termasuk memeriksa dokumen kontrak, proses lelang, hingga mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh para pejabat terkait di lingkungan BPJN Sulawesi Utara.<\/p>\n<p>Langkah Itjen ini menjadi sinyal penting komitmen Kementerian PU dalam memberantas praktik korupsi di sektor infrastruktur.<\/p>\n<p>SCW mengapresiasi respons cepat dan tindakan nyata yang dilakukan oleh pengawas internal kementerian, seraya berharap proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel.<\/p>\n<p>Masyarakat sipil pun menunggu hasil akhir pemeriksaan ini, sekaligus mengawal agar rekomendasi tindak lanjut mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum dapat ditegakkan secara konsisten demi menyelamatkan anggaran negara dan keselamatan pengguna jalan.<\/p>\n<p>\u200bSCW menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh masyarakat sipil terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya di seluruh penjuru pelosok Tanah Air<\/p>\n<p>Redaksi telah berupaya mengonfirmasi materi pemberitaan kepada Kasatker Wilayah Dua melalui WhatsApp, namun hingga berita ini tayang, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Tim\/Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sulawesi Utara, Pemburufakta.com \u2014 Lembaga Swadaya Masyarakat Sulut Corruption Watch (SCW) resmi melayangkan laporan pengaduan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":830,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34],"tags":[],"class_list":["post-827","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/827","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=827"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/827\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":833,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/827\/revisions\/833"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/830"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=827"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=827"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=827"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}