{"id":820,"date":"2026-07-29T01:36:47","date_gmt":"2026-07-29T01:36:47","guid":{"rendered":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/?p=820"},"modified":"2026-07-29T01:36:47","modified_gmt":"2026-07-29T01:36:47","slug":"jurnalis-sulawesi-utara-mengaku-dipersulit-di-igd-rsud-manembo-nembo-minta-evaluasi-pelayanan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/?p=820","title":{"rendered":"Jurnalis Sulawesi Utara Mengaku Dipersulit di IGD RSUD Manembo Nembo, Minta Evaluasi Pelayanan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Bitung, <span style=\"color: #ff0000;\">Pemburufakta.com<\/span><\/strong> \u2013 Seorang jurnalis investigasi asal Sulawesi Utara berinisial M H mengaku mendapatkan kesulitan saat mengakses pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Manembo Nembo Matuari Kota Bitung, Selasa malam (28\/7).<\/p>\n<p>Ia mendatangi IGD sekitar pukul 19.00 WITA dalam kondisi mengalami luka di bagian kepala akibat pecahan botol kaca.<\/p>\n<p>Dalam keterangannya, M H menyebutkan bahwa dirinya diberitahu kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif. Atas dasar itu, ia diminta untuk menjalani pelayanan sebagai pasien umum.<\/p>\n<p>Situasi ini dinilainya sebagai bentuk pemersulitan, mengingat dalam kondisi gawat darurat, prioritas utama seharusnya adalah penanganan medis, bukan administrasi pembiayaan.<\/p>\n<p>Atas kejadian tersebut, M H meminta perhatian dan evaluasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung terhadap standar pelayanan di rumah sakit tersebut.<\/p>\n<p>Ia juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pimpinan RSUD Manembo Nembo Matuari, dan jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap prosedur pelayanan kesehatan, agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat.<\/p>\n<p>Rumah sakit juga dilarang meminta uang muka terlebih dahulu apabila kondisi pasien memerlukan pertolongan segera . Dalam situasi darurat, rumah sakit wajib mengutamakan triase, stabilisasi, penyelamatan nyawa, dan pertolongan medis awal.<\/p>\n<p>Persoalan administrasi maupun pembiayaan, termasuk status kepesertaan BPJS Kesehatan, baru dapat diselesaikan setelah kondisi pasien stabil sesuai mekanisme yang berlaku .<\/p>\n<p>Kebijakan ini juga diperkuat dengan aturan bahwa dalam keadaan darurat, pasien dapat langsung ke IGD tanpa perlu surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama .<\/p>\n<p>Selain sebagai warga negara yang berhak atas pelayanan kesehatan, M H juga menjalankan profesinya sebagai jurnalis.<\/p>\n<p>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.<\/p>\n<p>Perlindungan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.<\/p>\n<p>M H berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan dapat melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap peristiwa tersebut.<\/p>\n<p>Ia juga meminta agar dilakukan pembenahan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.<\/p>\n<p>&#8220;Rumah sakit merupakan tempat pelayanan kemanusiaan. Dalam keadaan darurat, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sedangkan persoalan administrasi hendaknya diselesaikan sesuai mekanisme setelah pasien mendapatkan pertolongan medis,&#8221; tutup M H.<\/p>\n<p>(TimRed)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bitung, Pemburufakta.com \u2013 Seorang jurnalis investigasi asal Sulawesi Utara berinisial M H mengaku mendapatkan kesulitan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":821,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34],"tags":[],"class_list":["post-820","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/820","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=820"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/820\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":822,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/820\/revisions\/822"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/821"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=820"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=820"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=820"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}