{"id":762,"date":"2026-04-18T11:03:36","date_gmt":"2026-04-18T11:03:36","guid":{"rendered":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/?p=762"},"modified":"2026-04-18T11:03:36","modified_gmt":"2026-04-18T11:03:36","slug":"berkas-kasus-lenny-manueke-antara-asa-penjemputan-oma-penganiayaan-dan-mandeknya-hukum-di-bitung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/?p=762","title":{"rendered":"Berkas Kasus Lenny Manueke: Antara Asa Penjemputan Oma, Penganiayaan, dan Mandeknya Hukum di Bitung"},"content":{"rendered":"<p><strong>Bitung<\/strong>, <span style=\"color: #ff0000;\"><strong>Pemburufakta.com<\/strong><\/span> &#8211; Bagi Lenny Manueke, Oma Mariani Clara Rumampuk bukan sekadar orang tua, melainkan sosok yang mengisi ruang kosong dalam hidupnya. Ketika anak kandung Oma Mariani, Farida, membawa kabur orang tuanya ke Surabaya pada tahun 2016, Lenny tidak tinggal diam. Ia berusaha menjemput perempuan yang ia anggap sebagai orang tuanya itu dalam keadaan sakit, namun Farida tidak mengizinkannya pulang ke Bitung. Tahun 2018 dan 2019, Lenny kembali ke Surabaya untuk kedua kalinya berusaha menjemput Oma Mariani, tetapi lagi-lagi gagal. Perjuangan itu berakhir tragis: Oma Mariani meninggal di Surabaya dan dimakamkan di sana, sementara Lenny hanya bisa menyimpan bukti foto penjemputannya.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-764\" src=\"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot_20260418-190057_WhatsApp-193x300.jpg\" alt=\"\" width=\"193\" height=\"300\" srcset=\"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot_20260418-190057_WhatsApp-193x300.jpg 193w, https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot_20260418-190057_WhatsApp-657x1024.jpg 657w, https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot_20260418-190057_WhatsApp.jpg 720w\" sizes=\"auto, (max-width: 193px) 100vw, 193px\" \/><\/p>\n<p>Untuk melindungi diri, Lenny mengambil langkah antisipatif. Sebelum menjemput Oma, ia melapor ke Polres Malang, tepatnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Petugas yang melayani adalah Ibu Puput. Lenny juga melapor ke Bareskrim, lurah, RT, RW, dan Babinsa Malang. Semua itu ia lakukan demi keamanan, berjaga-jaga jangan sampai ia dianiaya oleh anak-anak Oma Mariani. Setiap bukti laporan itu ia simpan rapi. Namun, ironi justru datang dari kampung halamannya sendiri, Bitung.<\/p>\n<p>Di rumahnya di Bitung, Lenny justru menjadi sasaran penganiayaan oleh Grace Ngantung, cucu Oma Mariani. Tidak puas dengan aksi pertamanya, Grace kembali pada 13 September 2021 dengan membawa truk bermuatan batu, lalu menabrak hingga pagar samping rumah yang ditempati Lenny rusak parah.<\/p>\n<p>Setelah penganiayaan 3 Juni 2016, Lenny langsung membuat visum di Rumah Sakit Umum Daerah Bitung atas perintah polisi bernama Isak Berthi Benda. Visum pertama diambil oleh Kanit F. Pangemanan, dengan bukti pengambilan yang terlampir. Namun, seiring waktu, semua dokumen laporan polisi dan visum itu hilang tanpa jejak. Keanehan ini menjadi pertanyaan besar bagi Lenny. Hingga Kanit F. Pangemanan pensiun, laporannya mandek di Polsek Matuari. Pada April 2026, Lenny dihubungi pihak rumah sakit\u2014Kabag Heven\u2014yang menyebut visum sudah ditemukan. Namun, kejanggalan terungkap ketika Lenny menerimanya: tanggal kejadian di visum tersebut berubah dari 3 Juni 2016 menjadi 4 Agustus 2016.<\/p>\n<p>Bersama pengacaranya, Raymond Wulanta SH, M.Hum dan Markus Tojang SH Lenny akhirnya melangkah ke Polda Sulut menemui bagian PAMINAL, lalu bersama-sama datang ke RSUD untuk meminta kembali visum tersebut. Namun, pihak rumah sakit\u2014Bapak Maxi Assa, Ibu Heven, dan direktur utama\u2014mengatakan visum sudah diretenisi atau dimusnahkan karena sudah lebih dari lima tahun. Ketika Lenny dan Raymond meminta catatan SOP, tidak diberikan. Mereka pun melapor ke IDI. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269\/MENKES\/PER\/III\/2008, rekam medis pasien rawat inap wajib disimpan minimal lima tahun sejak tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan. Persoalannya, apakah dokumen visum untuk kepentingan proses pidana seharusnya diperlakukan berbeda? Pasal 184 KUHAP mengakui visum sebagai alat bukti \u201cSurat\u201d dan \u201cKeterangan Ahli\u201d yang sah. Dokumen yang menjadi kunci pembuktian tindak pidana bukan sekadar rekam medis biasa.<\/p>\n<p>Visum yang akhirnya \u201cditemukan\u201d rumah sakit itu diserahkan PAMINAL Pak Bawole kepada Kanit Petrus Palendeng di Polsek Matuari. Rantai penyerahan yang panjang ini justru membuka pertanyaan baru: di mana sebenarnya dokumen itu selama ini? Dan mengapa tanggalnya berubah?<\/p>\n<p>Praktisi hukum Melky Ticonuwu S.H. menyatakan bahwa Lenny Manueke sebagai korban justru bisa menjadi tersangka akibat penyimpangan proses hukum di Polres Bitung. Dari sekian oknum penyidik yang menangani perkara Lenny, tidak satu pun bekerja baik, dan hal ini mencoreng institusi kepolisian, terutama di Kota Bitung. Laporan Lenny yang dibuat pada 3 Juni 2016 di Polsek Matuari itu diduga didiamkan oleh aparat penegak hukum di Polres Bitung. Bahkan hingga kini, Lenny mengaku tidak pernah mendapat kejelasan perkembangan perkara, dan hasil visum disebutnya masih tertahan di rumah sakit belum diambil penyidik. Kasus ini bukan satu-satunya\u2014Polres Bitung mencatat rapor merah penegakan hukum, dengan sejumlah laporan masyarakat mandek tanpa kejelasan.<\/p>\n<p>Lenny Manueke memegang semua bukti yang sangat jelas: foto penjemputan Oma Mariani di Surabaya, laporan ke Polres Malang, laporan polisi atas penganiayaan Julfan Purnama dan Grace Ngantung, dan Farida Fauzie bukti visum yang kini berubah tanggal, serta jejak dokumen yang berpindah tangan. Namun bukti-bukti itu seolah tak berarti di hadapan sistem yang lumpuh. Lenny hanya ingin keadilan, tetapi sejak 2016 hingga kini, kebenaran yang ia perjuangkan seolah tenggelam. \u201dSaya hanya meminta keadilan, yang sampai sekarang sejak 2016 saya laporkan, tapi belum ada kejelasan,\u201d tegasnya. Kini publik menunggu: kapan aparat penegak hukum di Bitung akan bergerak? (Tim\/Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bitung, Pemburufakta.com &#8211; Bagi Lenny Manueke, Oma Mariani Clara Rumampuk bukan sekadar orang tua, melainkan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":763,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34],"tags":[],"class_list":["post-762","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/762","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=762"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/762\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":765,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/762\/revisions\/765"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/763"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=762"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=762"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pemburu-fakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=762"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}